Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan), Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah (kanan). Foto: Antara/Widodo S.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan), Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah (kanan). Foto: Antara/Widodo S. (Agus Josiandi)

Mendagri: Tak Harus Membentuk Provinsi untuk Membangun Madura

pemekaran daerah
Agus Josiandi • 25 Juli 2015 19:33
medcom.id, Bangkalan: Tokoh masyarakat Madura mengusulkan pembentukan Provinsi Madura dalam Musyawarah Besar ke-IV Masyarakat Madura se-Indonesia di Universitas Trunojoyo. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak ingin buru-buru mengabulkan permintaan itu.
 
Masyarakat Madura harus lebih bersabar menunggu pembentukan Provinsi Madura. Tjahjo menyebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat Madura tak harus dengan pembentukan Provinsi.
 
"Membangun Madura dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kan tidak harus dengan membentuk provinsi," terang Mendagri Tjahjo Kumolo, saat memberi sambutan dalam acara Mubes, Sabtu (25/7/2015) siang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemerintah Pusat melalui Mendagri meminta masyarakat Madura agar bisa memberdayakan semua potensi yang ada. Khususnya jembatan Suramadu sebagai sarana pemersatu Madura dan Surabaya.
 
"Bangun industrialisasi di Madura, bangun pelabuhan sebagai perluasan Tanjung Perak Surabaya, pasti kesejahteraan masyarakat meningkat," imbuh Mendagri.
 
Menyikapi hal itu, Pemprov mengatakan bahwa pihaknya akan membiarkan wacana tersebut mengalir begitu saja.
 
"Biarkan mengalir begitu saja, biarkan berjalan apa adanya, siapa tahu nanti suatu saat wacana pemekaran ini benar-benar dibutuhkan, maka saat itu Madura sudah siap," papar Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, usai hadir dalam acara Mubes Masyarakat Madura.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DRI)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif