"Kasus ini benar-benar mencederai umat Islam. Sekarang sedang dibahas pula oleh MUI Pusat," kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shidiq, di Gresik, Kamis (15/10/2015).
Sebanyak 609 sandal yang disita Polres Gresik dari PT Pradipta Perkasa Makmur yang beralamat di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu dimusnahkan di halaman Masjid Agung Gresik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadir dalam acara pemusnahan itu perwakilan MUI Gresik, Polres Gresik, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan ormas Ilam lainnya di Gresik.
Mansoer Shidiq menyatakan, dalam kasus ini pihak perusahaan telah menjalin kesepakatan dengan para ulama dan perwakilan ormas Islam dengan meminta maaf kepada publik secara terbuka terhadap umat Islam di media nasional.
"Kesepakatannya perusahaan meminta maaf secara terbuka. Kemudian menarik produk di pasaran kemudian memusnahkan dan menghentikan proses produksi," kata Mansoer.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan pihaknya bersama Polda Jawa Timur. "Masih dalam penyidikan kami. Pabriknya juga dalam pengawasan Polsek Wringinanom," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
