KPPBC menyita barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 337 botol dengan kadar alkohol 8 persen hingga 47 persen. Turut disita pula rokok tanpa pita cukai. Terdiri dari 6.002 bungkus atau 79.700 batang Sigaret Kretek Mesin, dan 525 bungkus atau 6.300 batang Sigaret Kretek Tangan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery K, mengatakan, hasil sitaan tersebut didapat dari tempat karaoke, cafe, dan toko di wilayah Malang Raya atau eks-Karesidenan Malang.
Hery menyebut, tempat usaha yang ditindak dan barangnya disita telah melakukan kegiatan penjualan secara eceran tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin tempat penjualan eceran (TPE), pemilik mengaku barang tersebut titipan dari seseorang," kata dia, saat rilis di Kantor KPPBC, Rabu (30/12/2015).
Sedangkan, rokok kemasan yang disita tanpa dilekati pita cukai ditemukan di Pasar Dampit, Kabupaten Malang. Yaitu berupa tembakau SKT 525 bungkus isi 12 batang, SKM 4.341 bungkus isi 12 batang, SKM 1.403 bungkus isi 16 batang, dan 258 bungkus isi 20 batang.
Dijelaskan Hery, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap barang sitaan tersebut. Apa masuk kategori pelanggaran administrasi atau pidana.
Pihaknya masih merekap besaran kerugian negara selama satu tahun terkait pelanggaran bea cukai.
"Petugas kami masih berupaya memanggil pemilik barang, nanti baru diketahui masuk kategori pelanggaran administrasi dan pidana," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)