Hariono menunduk saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis 24 Maret 2016, MTVN - MK Rosyid
Hariono menunduk saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis 24 Maret 2016, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Walhi Ungkap Hariono, Kades dengan Penghasilan Rp1 M per Bulan

pertambangan salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 24 Maret 2016 14:23
medcom.id, Surabaya: Hampir 10 tahun Hariono menjabat sebagai Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Siapa sangka, ternyata jabatan itu membuat Hariono berlimpah harta. 
 
Demikian hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim. Dalam sebulan, Walhi menemukan fakta Hariono menerima pemasukan hingga Rp1 miliar per bulan.
 
Dewan Daerah Walhi Jatim, Bambang Catur Nusantara, mengatakan Hariono mendapat pemasukan itu dari tambang pasir dan portal. Hariono menerimanya sejak 2013, atau setelah tujuh tahun menjabat sebagai kepala desa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Fakta di persidangan, kata Catur, 200 truk mengangkut pasir dari Desa Selok Awar-Awar setiap hari. Hariono mendapat jatah Rp150 ribu per dum truk.
 
"Setiap hari saja dari pasir dapat Rp30 juta. Tapi, kami yakin berdasarkan investigasi kami ada sekitar 300 sampai 400 truk yang mengambil pasir di Selok Awar-Awar," kata Catur di Surabaya, Kamis (24/3/2016).
 
Bila Hariono menerima Rp30 juta per hari, dalam sebulan, ia bisa mendapat penghasilan Rp900 juta. Hariono juga menerima setoran untuk portal yaitu Rp150 juta per bulan.
 
"Itu penghasilan paling minimal. Dan itu dilakukan Hariono sejak tahun 2013," ujarnya.
 
Hariono kini tak lagi menjadi Kades. Semenjak penganiayaan yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil pada September 2015, nama Hariono terseret sebagai tersangka. 
 
(Baca: Kades Selok Awar-Awar Jadi Tersangka terkait Penambangan di Lumajang)
 
Lalu pada Oktober 2015, Polda Jatim memeriksa 33 tersangka. Satu di antaranya Hariono.
 
Pada 18 Februari 2016, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus terkait kematian Salim Kancil. Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai terdakwa.
 
(Baca: Sidang Perdana Kasus Salim Kancil Hadirkan 34 Terdakwa)
 
Sidang yang masih bergulir di PN Surabaya itu tak hanya membahas perkara kematian Salim Kancil. Tapi, majelis hakim juga memperkarakan berkas penganiayaan terhadap rekan Salim Kancil, Tosan.
 
Kedua kasus itu juga menguak praktik tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar. Sidang juga tengah mengungkap kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait tambang ilegal.
 
(Baca: Tantangan Pengadilan Ungkap Fakta di Balik Kematian Salim Kancil)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif