Terdakwa kasus kekerasan terkait pasir tambang ilegal Lumajang dihadirkan ke dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 25 Februari, Ant - M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus kekerasan terkait pasir tambang ilegal Lumajang dihadirkan ke dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 25 Februari, Ant - M Risyal Hidayat (Muhammad Khoirur Rosyid)

Kasus Tambang Pasir, Pengacara Eriza Klarifikasi Soal Alat Berat Rofiq

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 03 Maret 2016 21:09
medcom.id, Surabaya: Kuasa Hukum Eriza Hadi Zakaria, terdakwa kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Suryono Pane mengklarifikasi terkait alat berat yang digunakan untuk mengeruk pasir.
 
Suryono mengatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan jika alat berat tersebut milik Eriza. Namun, dalam persidangan, terdakwa Harmoko dan Jipung mengatakan jika alat berat tersebut milik seseorang bernama Rofiq.
 
"Awalnya memang dalam BAP itu disebut alat berat milik Eriza, tapi fakta di persidangan para saksi terdakwa mengatakan jika alat berat itu milik Rofiq. Akhirnya BAP itu dicabut oleh majelis hakim," katanya, di Surabaya, Kamis (3/3/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Satu Poin BAP Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Dihapus
 
Suryono menjelaskan dirinya juga tidak tahu apa alasan polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, jika ditelaah justru kliennya yang dirugikan karena tidak ada bayaran sewa selama dua bulan.
 
"Dalam sewa tersebut juga ada surat perintah kerja (SPK) resmi. Alat berat itu digunakan untuk pemerataan gundukan yang nanti akan dijadikan desa wisata. Setelah dua bulan itu tidak menggunakan alat berat milik Eriza lagi, tapi menggunakan milik Rofiq," kata dia menjelaskan.
 
Hari ini, PN Surabaya menggelar sidang kasus tambang pasir ilegal di Lumajang. Selain Erisa, sidang juga meminta keterangan terdakwa Hariono, mantan Kepala Desa Awar-awar, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Maddasir, dan operator alat berat Harmoko.
 
Penambangan ilegal terkuak setelah pengeroyokan terjadi pada dua aktivis antitambang pada September 2015. Satu di antaranya yaitu Salim Kancil tewas setelah pengeroyokan. Satu korban lain, Tosan, selamat namun mengalami luka parah. Tosan menjadi saksi dalam rangkaian sidang kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif