Rupanya, kedermawanan Haryono berasal dari uang hasil tambang ilegal. Duit itu dia gunakan untuk menyantuni anak yatim dan menyumbang pembangunan masjid.
"Yang saya tahu Pak Kades menyumbang di Masjid Majang II Desa Pasirian Rp38 juta dan Masjid Kebonan Rp28 juta," kata Misbah, saat bersaksi untuk Haryono, di PN Surabaya, Kamis (28/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Misbah menambahkan selain dua masjid itu, ada dua masjid lagi yang disumbang Haryono saat melakukan pembangunan. Yakni, Masjid Selak Kebonan dan Masjid Dusun Pesir.
"Jumlah pastinya saya enggak tahu berapa yang disumbangkan, mungkin kira-kira ya sama dengan dua masjid sebelumnya," kata Misbah.
Tain, saksi lainnya mengaku, selama menjabat Kades di periode kedua, sejak tahun 2014 hingga tahun 2015 seluruh warga Selok Awar-Awar gratis membayar pajak. Sebab, biaya pajak seluruhnya ditanggung kades dengan menggunakan uang hasil tambang pasir.
"Itu salah satu janji saat kampanye pemilihan kades periode yang kedua. Janjinya, seluruh pajak warga akan ditanggung dan bebas biaya," ujarnya.
Kamis 28 April sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kacil dan Tosan memasuki sidang dengan pokok materi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Hariono. Sebanyak delapan saksi dihadirkan.
Selain didakwa kasus TPPU, Hariono juga didakwa pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)