Tersangka penyelundupan benih lobster di Markas Polda Jawa Timur (Foto: MTVN/MK Rosyid)
Tersangka penyelundupan benih lobster di Markas Polda Jawa Timur (Foto: MTVN/MK Rosyid) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Polda Jawa Timur Bongkar Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

illegal fishing
Muhammad Khoirur Rosyid • 22 April 2016 12:32
medcom.id, Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar penyelundupan ribuan benih lobster yang akan dikirim ke beberapa daerah di Indonesia dan luar negeri. Seorang penyelundup, Susanto, 40, warga Banyuwangi, ditangkap.
 
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP I Putu Yuni Setiawan mengatakan, kasus penyelundupan benih lobster itu terungkap setelah Balai Karantina Surabaya melapor ke polisi. Pihak Balai Karantina Surabaya menemukan adanya pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat.
 
Polisi kemudian menelusuri penyelundupan itu. Pengiriman melalui jalur darat itu menggunakan bus Rosalia di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Selanjutnya petugas mendatangi wilayah pengiriman itu dan melihat tersangka sedang mengambil dua boks berisi lobster.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Selama ini, tersangka mengirim lobster di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Jakarta. Terkadang juga hingga ke luar negeri," kata AKBP I Putu Yuni Setiawan di Markas Polda Jawa Timur, Jumat (22/4/2016).
 
Putu mengatakan, di dalam boks itu terdapat kantong plastik berisi air dan benih lobster. Ada 200 ekor lobster per plastik.
 
Tersangka mengaku sudah lima tahun menggeluti bisnis lobster itu. Lobster dihargai Rp40 ribu per ekor.
 
"Setiap bulan tersangka bisa transaksi empat kali. Total hasil dari penjualan lobster selama sebulan sekitar Rp500 juta," ujar dia.
 
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1). "Tersangka diduga melakukan perusakan sumber daya ikan dan izin atau illegal fishing," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif