Bangunan cagar budaya bekas stasiun radio tempat Bung Tomo menyiarkan perjuangan rakyat Surabaya, ratah dengan tanah. Foto-foto: Metrotvnews.com/Amaluddin
Bangunan cagar budaya bekas stasiun radio tempat Bung Tomo menyiarkan perjuangan rakyat Surabaya, ratah dengan tanah. Foto-foto: Metrotvnews.com/Amaluddin (Amaluddin)

Jejak Perjuangan Bung Tomo akan Dibangun seperti Semula

bangunan bersejarah
Amaluddin • 09 Mei 2016 19:27
medcom.id, Surabaya: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Jawa Timur, berjanji membangun kembali stasiun radio yang menjadi jejak perjuangan Bung Tomo saat mengobarkan semangat pemuda Surabaya melawan penjajah.
 
Pembangunan stasiun radio akan dibuat mirip aslinya dan akan didirikan ditempat semula, yakni di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Saat ini sudah tak ada bangunan bersejarah itu karena sudah dibongkar oleh pihak swasta untuk kepentingan bisnis.
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan untuk kembali membangunnya seperti wujud semula," kata Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, Senin (9/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Disbudpar Kota Surabaya bersama BPCB telah mendata sisa-sisa bahan bangunan berbentuk rumah itu. Pemkot Surabaya juga telah mengidentifikasi cara menyusun kembali batu-bata untuk kemudian direkonstruksi ulang sesuai wujud asalnya. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan memberi tetengger atau penanda di area itu. Wiwiek mengaku sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan yakni PT Jayanata terkait rencana itu.
 
Rumah bekas stasiun radio tempat Bung Tomo kerap melakukan siaran itu sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Pemkot Surabaya melalui Surat Keputusan Wali Kota pada 1996.
 
Jejak Perjuangan Bung Tomo akan Dibangun seperti Semula
(Rumah eks Stasiun Radio Bung Tomo sebelum dibongkar. Foto: Googlemaps)
 
Pada 20 Februari pemilik sebelumnya, Amin, sempat meminta bantuan renovasi. Pada 14 Maret, turun rekomendasi dari Disbudpar. Namun, pada 3 Mei bangunan tersebut justru diratakan dengan tanah.
 
Merasa kecolongan, Disbudpar kemudian meminta agar pembongkaran dihentikan dan membentangkan garis Satpol PP Kota Surabaya (Satpol PP line) dan menyegelnya. 
 
Disbudpar mendata ada 270 bangunan cagar budaya di Surabaya. Terdiri dari bangunan tipe A, tipe B, dan tipe C. Untuk tipe A desain bangunan tak boleh diubah sama sekali, termasuk warna catnya. Contoh bangunan tipe A adalah Balai Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi. 
 
Untuk tipe B dan C masih diberi kelonggaran merenovasi. Untuk kedua tipe itu juga bangunan boleh dimiliki swasta dan individu. 
 
"Pemkot memberikan keringanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 50 persen khusus bangunan cagar budaya baik persil maupun kawasan. Keringanan diberikan agar pemilik mau mengalokasikan dana untuk pemeliharaan," ujar dia.
 
Wiwiek mengatakan kasus robohnya bekas stasiun radio itu merupakan pembelajaran bagi pihanya untuk meningkatkan pengawasan. Dia juga meminta komunitas peduli cagar budaya untuk membantu Pemkot Surabaya mengawasi ratusan bangunan cagar budaya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif