Suasana sidang putusan praperadilan La Nyalla, MTVN - MK Rosyid
Suasana sidang putusan praperadilan La Nyalla, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

PN Surabaya: Kasus Dana Hibah tak Mungkin Dibuka Lagi

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 12 April 2016 15:43
medcom.id, Surabaya: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) mematuhi putusan praperadilan. Bila tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, PN menganggap Kejati itu sebagai pembangkangan.
 
Dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, Selasa 12 April, Hakim Fernandus memenangkan La Nyalla Matalitti terkait Kejati yang menetapkan status tersangka padanya. Dengan kata lain, tindakan Kejati menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada La Nyalla itu tak sesuai prosedur hukum.
 
"Dengan demikian, kasus dana hibah ini close dan tidak mungkin dibuka lagi. Kalau mau mengeluarkan sprindik baru, itu hak mereka," kata Juru Bicara PN Surabaya Efran Basuning di Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Efran, implikasi hukum pada semua perkara dana hibah di Pemprov Jatim sudah gugur dan ditutup. Efran pun menyayangkan pernyataan Kejati soal rencana menerbitkan sprindik baru.
 
"Saya baca di media, katanya akan mengeluarkan sprindik baru jika kalah. Padahal sidang belum dimulai. Berarti itu mendahului keputusan hukum," terang dia.
 
Efran menilai Kejati keluar dari jalur hukum. Bila Kejati tak terima dengan putusan hakim, Efran menilai itu menunjukkan arogansi kekuasaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif