"Uangnya sudah ada, tinggal menunggu kepastian payung hukumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri PU," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, Senin (2/3/2015).
Setelah ada payung hukum, katanya, pemerintah bersama Badan Penanggulangan Lumpur Sidorjo (BPLS) akan mendata korban. Lalu uang ganti rugi pun dicairkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemerintah menyetujui dana talangan sebesar Rp781 miliar untuk pembayaran ganti rugi korban Lapindo. Sebab PT Lapindo Brantas mengaku tak sanggup lagi melunasi tanggung jawab mereka.
Korban Lapindo yang menjadi tanggungan PT Lapindo Brantas sebesar 640 hektar. Dari jumlah ini, Lapindo baru mampu membayar sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen sisanya hingga kini tak kunjung bisa dilunasi.
Sisa 20 persen inilah yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah. Sedangkan Lapindo akan diberikan batasan waktu empat tahun untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah.
"Saya sudah ketemu Mensos, prinsipnya pencarian akan dilakukan secepatnya. Saat ini tinggal Jaksa Agung yang sedang mencarikan payung hukumnya," kata Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)