Ketujuh tersangka adalah RW, SM, MN, FA, TF, MN dan HS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dengan nilai Rp150 juta dan Rp750 juta, dan tujuh akte pendirian Kelompok Nelayan Masalembu. "Mereka pelaku pemerasan dan penyanderaan yang mengatasnamakan kelompok nelayan. Mereka melakukan pemerasan hanya kepada kapal pursin dari luar Madura," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2015).
Awi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah itu melapor ke Mabes Polri. "Akhirnya Mabes Polri memberikan laporan itu ke Polda Jatim, dan kami langsung menindaklanjuti. Alhasil, kita amankan 7 orang tersangka," lanjutnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Modus operasi ketujuh pemeras ini, kata Awi, adalah melakukan penangkapan kapal jenis ikan Pursen asal Jateng, diperas dengan cara menyandera kapal yang kemudian menuntut ganti rugi rumpon.
Operasi pertama dilakukan tersangka pada 27 september 2014, dengan melakukan penangkapan dan penyandraan satu kapal nelayan dari Jakarta dan dua dari Juwana dengan tuduhan melanggar kesepakatan dan meminta tebusan 150 juta. "Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua kwitansi total senilai Rp900 juta. Tersangka sebelumnya berhasil mengamankan 15 kapal nelayan asal Rembang Jateng," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 jo 56 KUHP tentang kasus pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TII)