Dahlan menceritakan awal mula ia menjadi Direkrut PT PWU. Ia bersedia ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tumur Imam Utomo untuk menjabat Direktur PT PWU.
"Saya diberi tugas untuk menyembuhkan PT PWU yang sudah bertahun-tahun sakit parah," kata Dahlan di muka sidang, Selasa (13/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat itu, ungkap Dahlan, Gubernur meminta perubahan drastis pada perusahaan daerah. Sebab banyak aset yang justru membebani perusahaan daerah.
"Sebelum meminta saya, Gubernur dan DPRD membuat langkah yang sangat radikal. Yakni mengubah status perusahaan daerah menjadi PT. Karena perusahaan daerah harus dikelola seperti perusahaan swasta, baru bisa maju," ungkap Dahlan.
Dengan perubahan status itu, kewenangan atau keputusan tertinggi ada di lembaga rapat umum pemegang saham (RUPS). Kewenangan itu tak lagi berada di ranah DPRD Jatim.
Pada 2001 lalu, RUPS memutuskan untuk melepas aset P PWU. Dahlan lalu menyampaikan keputusan itu ke DPRD.

(Suasana sidang eksepsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi)
"Surat yang dikirim pada Maret 2002, baru dibalas September. Jawaban DPRD saya terima dengan jelas sekali. Saya diminta untuk berpegang pada UU perseroan. Berarti tidak perlu persetujuan DPRD," katanya.
Tak hanya itu, Dahlan juga menyebut selama menjabat, tidak sepeserpun menerima gaji. Bahkan untuk kegiatan usaha ke luar kota dan ke luar negeri dia mengaku merogoh koceknya sendiri.
"saya bahkan menjaminkan harta saya pribadi untuk mencari kredit, karena semua bank sudah tahu bahwa PT PWU sedang sakit dan tidak berkenan memberikan kredit," ucapnya melanjutkan.
Dahlan menolak menceritakan semua pengorbanan dirinya untuk PT PWU karena dia takut amal kebaikannya itu tidak diterima oleh Tuhan. Sebagian pengunjung sidang ikut meneteskan air mata saat Dahlan mulai sesenggukan membacakan eksepsinya.
Dalam kasusnya tersebut Dahlan meminta majelis hakim yang dipimpin Tahsin, untuk melihat secara jernih. Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung yang dimaksud Dahlan sudah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dahlan menyebut kasusnya lebih bernuansa dipaksakan untuk kepentingan tertentu. Karena itu Dahlan meminta agar majelis hakim membuat masyarakat percaya kepada aparat hukum dan tidak membuat masyarakat apatis terhadap proses hukum. "Bagaimana caranya, yang mulia hakim lebih tahu caranya," tutup Dahlan.
Dalam persidangan tersebut, hadir sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK, Abraham Samad; pakar ekonomi senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, serta Pakar Komunikasi Politik; Effendi Ghazali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)