Kepala KPPKP Sumenep, Hario Widodo, mengaku hanya mendengar perpanjangan waktu pelaporan SPT dari media massa. Jika nanti ada wajib pajak datang meminta perpanjangan waktu, dia akan tetap meminta laporan SPT itu.
“Kalau sudah mendapatkan salinannya, saya akan pampang untuk umum,” jelasnya, Kamis 30 Maret 2017.

Kepala KPPKP Sumenep, Hario Widodo – MTVN/ Rahmatullah
Saat ini, kata dia, warga yang ingin melaporkan SPT membludak. Itu terjadi sejak pekan lalu. Penyebabnya karena wajib pajak tidak mau terlambat, sebab penyetoran berakhir Jumat 31 Maret besok.
“Wajib pajak biasa menunda pelaporan SPT. Misalnya, di Januari lalu, wajib pajak berpikir masih punya waktu sekitar 3 bulan. Akibatnya menumpuk di akhir pelaporan,” terangnya.
Seandainya wajib pajak menggunakan layanan e-Filling, Hario yakin pelaporan SPT tidak membludak seperti saat ini. Tapi realitasnya wajib pajak masih minim menggunakan fasilitas tersebut.
Dia melanjutkan, bagi wajib pajak yang hendak pindah domisili, tidak perlu bikin nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru. Misalnya dari Jakarta mau pindah ke Sumenep. Yang bersangkutan cukup meminta keterangan pindah pada kantor pajak tempat asal, bukan mengajukan pembuatan NPWP baru.
“Jadi kantor pajaknya yang diubah. Jika bikin NPWP baru, maka NPWP-nya akan menumpuk. Dan setiap NPWP punya konsekuensi pembayaran,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
