Dahlan Iskan saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Jatim, Jalan Juanda Raya, Sioarjo. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi)
Dahlan Iskan saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Jatim, Jalan Juanda Raya, Sioarjo. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

Dahlan Tolak Dakwaan Jaksa

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 06 Desember 2016 13:05
medcom.id, Sidoarjo: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Harwiyadi di Pengadilan Tipikor Juanda, Jawa Timur, Selasa (6/12/2016).
 
Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp11.071.112.899. Perbuatan itu, kata Jaksa, dilakukan saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Pelepasan aset perusahaan kepunyaan Badan Usaha Milik Daerah Jatim itu dinilai menyimpang. 
 
Baca: Lebih dari 12 Pengacara Kawal Kasus Dahlan Iskan

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, Dahlan menolak dakwaan Jaksa. Pria kelahiran 17 Agustus 1951 itu menilai dakwaan jaksa terburu-buru.
 
"Saya menolak, karena isi dakwaan terlalu terburu-buru," ucap Dahlan menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Tahsin.
 
"Saya paham. Dan bahkan paham yang terjadi di balik itu. Saya kira tentunya menolak dakwaan yang dibuat terburu-buru dan diserahkan tergopoh-gopoh sesuai deadline pengadilan. Dakwaan seperti itu, banyak yang saya tolak dan bahkan seluruhnya saya tolak," tambah Dahlan Iskan. 
 
Lalu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Dahlan Iskan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah dilakukan perundingan beberapa menit, tim kuasa hukum Dahlan Iskan akan mempelajari kembali isi dakwaan terhadap kliennya. 
 
Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa
 
"Kami akan siapkan nota keberatan. Ada dua nota keberatan yang akan kami ajukan nanti. Baik dari pribadi maupun dari kuasa hukum," singkat kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra.
 
Dahlan Tolak Dakwaan Jaksa
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Jatim, Selasa (6/12/2016).
 
Penjualan aset
 
Dahlan pernah menjabat Direktur Utama PT PWU, Badan Usaha Milik Daerah Jatim, pada 1999-2009. Kejati Jatim mulai menyelidiki dugaan penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 2015. Aset berupa tanah dan bangunan itu dijual pada kurun waktu 1999-2009, saat Dahlan Iskan jadi dirut. 
 
Puluhan tersangka telah dipanggil untuk menyelidiki kasus ini. Termasuk penyanyi dan anggota DPD Emmilia Contesa turut diperiksa. Dia diketahui membeli aset milik PT PWU.
 
Kejati telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sejak 30 Juni 2016. Selain Dahlan, Kejati Jatim juga memeriksa tersangka Wisnu Wardhana, selaku mantan Manajer Aset PT PWU. Penyidik dan Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oepoyo selaku pembali lahan milik PT PWU di 2003. Sementara, pemeriksaan terhadap Dirut PT SAM Santoso batal karena dia terserang penyakit struk dan dirawat di rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif