Dahlan Iskan. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dahlan Iskan. Foto: Antara/Muhammad Adimaja (Syaikhul Hadi)

Keterangan Sam Santoso Tentukan Nasib Dahlan Iskan

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 21 Januari 2017 09:37
medcom.id, Sidoarjo: Keterangan Sam Santoso ditunggu. Kesaksian mantan direktur utama PT Sempulur Adi Mandiri itu dinilai bisa menguak apakah Dahlan berada di balik penjualan bermasalah 33 aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Apalagi beberapa saksi kerap menyebut perannya.
 
"Beberapa saksi sudah mengerucut kepada Sam (pembeli). Apalagi tadi kita sudah mendengar keterangan Komisaris Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Sugeng Ginarjo," kata Penasihat Hukum terdakwa Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, usai sidang lanjutan kasus penjualan aset itu, Jumat (20/1/2017). 
 
Sam tiga kali absen di persidangan. Alasannya sakit. PT Sempuluh Adi Mandiri yang dipegang Sam merupakan salah satu pembeli aset PT PWU. Agus yakin keterangan Sam untuk mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kiennya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Informasinya tadi sudah ada surat izinnya. Ya, kita tunggu saja. Kalau memang hal itu di rasa penting, mesti dihadirkan nanti," kata dia.
 
Dari sejumlah saksi yang sudah dihadirkan JPU, Agus mempertanyakan relevansi keterangan mereka terhadap kasus ini. "Mereka menguatkan peran Dahlan tidak?" kata dia.
 
Menjawab Kejanggalan RUPS
 
Berkaitan dengan keterangan JPU yang menyatakan rapat umum pemegang saham (RUPS) janggal, Agus mengomentari. Menurutnya, proses pelepasan RUPS merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebuah perseorang terbatas sesuai UU Perseroan Terbatas. 
 
"Dan untuk mengawasinya, PT PWU sudah membentuk tim restrukturisasi dan tim kepanitiaan. Sudah sejalan seusai SOP (prosedur operasi standar)," katanya. 
 
"Nah, apakah bisa Dirut PT PWU (Dahlan) mengintervensi pemenang? Ada enggak niat jahat yang dilakukan Dahlan." 
 
JPU Trimo menyatakan masih ada waktu untuk memanggil Sam ke persidangan. Selama ini pihaknya hanya mendapat surat dokter yang menyatakan Sam sakit. 
 
"Masih ada waktu kok. Dan sidang ini kan masih berjalan. Mudah-mudahan dia (Sam) cepat sembuh," kata Trimo. 
 
Hanya Diminta Konsep
 
Dalam kesaksiannya, Komisaris Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Sugeng Ginarjo, menyatakan pernah diminta Sam untuk membuatkan konsep pembelian lahan di Kediri yang dibeli dari PT PWU Jatim. Untuk rencana pembelian lahan di Tulungagung juga dia diminta untuk membuat surat penawaran. 
 
"Pernah ada pertemuan dengan mereka (Sam Santoso dan Oepojo Sardjono) untuk pembelian Aset di Kediri. Saya cuma diminta membuatkan konsep," ujar Sugeng. Oepojo adalah direktur utama PT Sempulur Adi Mandiri.
 
Sugeng menyatakan tak terlibat penawaran atas pembelian lahan di Kediri. "Saat itu, Sam dan Oepojo hanya bercerita tentang pembelian lahan yang ada di Tulungagung," ujarnya. 
 
Terdakwa Dahlan diduga berada di balik penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009. Saat penyelewengan terjadi, Dahlan adalah direktur utama PT PWU.
 
Dahlan terseret setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif