Kepala Seksi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah Singgih diperiksa selama 4 jam. Singgih Bektiono dicecar 30 pertanyaan.
"Kami temukan ada unsur perbuatan melawan hukum, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Joko, Selasa 21 Februari 2017.
Menurut Joko, pemeriksaan Singgih atas dasar fakta persidangan beberapa terdakwa sebelumnya seperti Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah, juga beberapa saksi lain. Dengan alasan subjektif dan objektif, penyidik langsung menahan Singgih selama 20 hari di Rutan kelas II B Sampang.
Singgih yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.
Arman Syaputra, Penasihat hukum Singgih, mengaku akan mengajukan penangguhan penahan. Sebab Singgih baru menjabat sebagai pimpinan DLH.
"Tenaganya dibutuhkan, dan dia masih ingin menata DLH," jelas Arman.
Arman enggan membeberkan lebih jauh langkah lanjutan yang bakal diambil. Sebab pihaknya masih mempelajari perkara tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
