Sayangnya, penyidik mengalami kendala lantaran dua saksi dari PT PWU mangkir dari panggilan penyidik. Kedua saksi itu adalah Oepojo Sardjono dan Sam Santoso. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, mereka tak nampak dan tak ada konfirmasi ke penyidik.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan dua saksi itu sangat penting untuk mengungkap kasus penjualan aset PT PWU. Baik untuk perkara tersangka Wisnu Wardhana maupun pengembangan ke tersangka lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebenarnya dari dua saksi itu bisa diketahui bukti formal (fisik) dan materil (perbuatan). Sayangnya tidak hadir," katanya di Kantor Kejati Jatim, Selasa (18/10/2016).
Ditanya apakah Dahlan Iskan akan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Dandeni masih belum bisa memastikan. Sebab, masih ada keterangan yang perlu digali dari beberapa saksi.
"Kami masih butuh bukti tambahan. Tunggu perkembangan saja," katanya.
Ditambahkan Dandeni, dalam pengembangan kasus ini, jika memang ditemukan fakta hukum dan dua alat bukti yang cukup untuk Dahlan Iskan, statusnya akan dinaikkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan fakta tersebut.
"Tidak perlu saya sebutkan pelanggarannya apa. Nanti malah diakal-akalin sama yang bersangkutan," kata Dandeni.
Pada April 2015 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan salah satu manajer PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka penjualan 33 aset PT PWU.
PT PWU merupakan BUMD yang bergerak di bidang aset milik Pemprov Jatim. Dahlan menjabat direktur utama selama 10 tahun dari 2000 hingga 2010. Selama kurun 10 tahun itu Imam Utomo menjabat gubernur Jatim sebelum digantikan Soekarwo. Saat ini status Dahlan Iskan dan Imam Utomo masih berstatus sebagai terperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
