"Kami minta Kejati profesional dan kooperatif. Jangan mengolor-olor (memperlambat) terus," kata juru bicara kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2016).
Dijelaskan Indra, seharusnya sidang perdana praperadilan ini digelar seminggu yang lalu. Namun, perwakilan Kejati Jatim sebagai termohon tak hadir. Hari ini, pihak Dahlan juga meminta jawaban atas gugatan itu diberikan hari ini. Namun, ditunda lagi minggu depan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jangan sampai besok (minggu depan) ditunda lagi," ujarnya.
Rhein Singal, perwakilan dari Kejati Jatim, membantah pihaknya memperlambat proses praperadilan. Dia mengatakan, untuk memberikan jawaban, Kejati perlu rapat dulu atas gugatan yang telah dibacakan pada sidang praperadilan yang digelar hari ini.
"Kami akan rapatkan dulu dengan tim jaksa. Besok kita rapat paripurna untuk kasus ini," kata Rhein.
Dahlan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus penyelewengan dana penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Direktur utama PT PWU periode 1999-2009 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)