Manang mengatakan penyidik masih menunggu petunjuk dari Kejari terkait kelengkapan berkas. Ia menegaskan berkas sudah lama dikirim namun Manang enggan membeberkan waktu pengiriman.
"Tapi sampai sekarang belum ada petunjuk," kata Manang di Surabaya, Jumat (5/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Manang juga mengakui belum ada informasi mengenai pemanggilan tersangka. Sebab pemanggilan dilakukan bila kejaksaan menyatakan berkas lengkap alias P21.
Pada 2013, Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka pada Yudi. Saul Krisdiono melaporkan Yudi atas tuduhan mencemarkan nama baik.
Saat itu, Yudi menjadi pengacara siswa SMP GIKI bernama Firdaus Amyrullah. Firdaus diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Saul Krisdiono, yang tak lain guru di SMP GIKI.
Yudi mengaku ia tersandung kasus di Surabaya. Namun ia membantah penetapan tersangka atasnya.
"Itu enggak benar. Itu kasus sekitar tiga tahun lalu. Kalau saya salah, ya saya dipenjara dong," kata Yudi dihubungi Metrotvnews.com.
(Baca: Pengacara Jessica Bantah Berstatus Tersangka di Surabaya)
Kini, Yudi membela Jessica atas kasus kematian yang menimpa Wayan Mirna di Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 29 Januari 2016. Sehari kemudian, penyidik membekuk Jessica di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
Jessica diduga sebagai aktor yang membubuhkan racun sianida di kopi milik Mirna saat keduanya bertemu di Cafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
