"Minimarket ini kan sudah lama disegel oleh Pemkot melalui Satpol PP (Era Risma-Whisnu), tapi hingga saat ini masih buka. Padahal, di depan pintu masuk minimarket jelas tampak tanda pelanggaran. Ini ada apa?," kata Haris Yulianto, perwakilan dari Banteng Merah Putih (BMP) saat mendatangi salah satu supermarket di Jalan Diponegoro, Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Di depan pintu supermarket terpampang tanda silang dari pemkot Surabaya, tetapi tetap beroperasi hingga saat ini. Dengan begitu, kata Haris, Perda dan Perwali Surabaya hanya isapan jempol.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penataan kota terkait Perda Perwali tak mampu berjalan sesuai harapan warga kota. Pemkot jangan sampai melindungi para pengusaha, perwali dan perda harus ditegakkan," kata Haris.
Ia meminta Pj Walikota Surabaya menghentikan aktivitas dan menutup minimarket itu. "Kalau terus dibiarkan terkatung-katung seperti sekarang ini akan berdampak pada merosotnya PAD Kota Surabaya," katanya.
Menanggapi tudingan itu, mantan Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengaku tak akan menanggapi tudingan tersebut. Sebab, kata dia, terkait perizinan minimarket di Surabaya sudah selesai.
"Sewaktu kami menjabat, sudah ada kesepakatan antara pemkot, DPRD dan pihak minimarket untuk melengkapi izinnya selama 2,5 tahun. Kalau melewati batas waktu yang sudah ditentukan baru disegel," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)