"Sampai saat ini belum tahu program itu, karena tidak ada pengumunan atau pamflet di tingkat desa," ujar Umar Sanusi, 57, warga Desa Genuk Watu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/2/2016).
Umar berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi program KIA agar masyarakat paham fungsi dan guna kartu tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Perlu dilibatkan mulai dari kalangan bawah, mulai takmir masjid dan perangkat desa untuk sosialisi program tersebut," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan, Nisa Ma'rifat, warga Peterongan Jombang. Dia mengaku belum pernah mendengar program KIA.
"Belum dapat penyuluhan. Bahkan baru tahu ketika sampeyan bertanya," ujar ibu dua anak ini.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri memprogramkan KIA pada tahun 2016. Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam Permendagri itu disebut seluruh anak di Indonesia wajib hukumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
