Terdakwa kasus pembiusan dan penyekapan, Gama Mulya, di Pengadilan Negeri Kota Malang. Foto: Metrotvnews.com/Miski
Terdakwa kasus pembiusan dan penyekapan, Gama Mulya, di Pengadilan Negeri Kota Malang. Foto: Metrotvnews.com/Miski (Miski)

Terdakwa Pembiusan & Penyekapan Divonis 10 Tahun Penjara

kriminal
Miski • 22 Maret 2016 18:31
medcom.id, Malang: Gama Mulya, terdakwa kasus pembiusan dan penyekapan terhadap WN, 20, divonis 10 tahun kurungan penjara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa, 22 Maret. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rina Indrajanti dengan Hakim Anggota Rightmen M.S. Situmorang dan R. Yustiar Nugroho. Hakim beralasan vonis lebih ringan karena usia terdakwa masih muda.
 
"Dengan ini hakim memutuskan, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua, Rina Indrajanti.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sedangkan yang memberatkan karena perbuatannya tergolong keji, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan meresahkan masyarakat.
 
Selama persidangan, mantan kekasih Suci Anin Nastiti ini hanya menundukkan kepala dan sesekali terdengar isak tangis di kursi pesakitan. Terlihat keluarga terdakwa menemani selama sidang berlangsung.
 
Pengacara terdakwa, Benny Ruston, mengakui kliennya memilih mempertimbangkan vonis tersebut. Belum ada keputusan apakah mengajukan banding dan tidak.
 
Meski begitu, Benny menyesalkan selama pembacaan berkas oleh hakim kurang jelas terdengar atau terbata-bata. "Kami belum dapat berkomentar banyak karena belum dapat salinan dari hakim. Kami punya waktu seminggu untuk mempelajari vonis hari ini," kata dia.
 
Seperti diketahui, Gama Mulya bersama pacarnya Suci Anin Nastiti ditangkap Polres Malang Kota, Sabtu, 8 Agustus 2015. Pasangan kekasih ini membius dan menyekap WN, yang tak lain adalah teman kuliah Anin.
 
Gama Mulya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Kamis, 3 Maret. Gama dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak asusila. Sedangkan Suci Anin Nastiti dituntut tujuh tahun penjara pada Selasa, 1 Maret. Anin dijerat Pasal 258 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan bagi Anin lebih rendah dari tuntutan maksimal pasal itu, yakni 12 tahun penjara.
 
Vonis terhadap Suci Anin Nastiti dijadwalkan berlangsung Rabu, 23 Maret, di Pengadilan Negeri Kota Malang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif