Dari mulai batang knalpot hingga lubang saluran gas buang pada kendaraan tersebut. Polwan dari jajaran Satlantas Polres Jombang itu ingin memastikan bahwa pedagang tak menjual knalpot bersuara bising. Khususnya, pada jelang Tahun Baru 2016. Tak saja di pasar loak, mereka juga menyambangi Pusat Industri Knalpot di Jalan Brigjend Kretarto, Sombong.
"Karena banyaknya laporan dari masyarakat yang menggeluhkan dengan bisingnya suara knalpot tersebut saat perayaan malam tahun baru," ujar Kasatlantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia kepada Metrotvnews.com, Rabu (23/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mellysa menambahkan, bakal menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising. Sanksi tilang akan diberikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menyita kendaraan berknalpot bising. "Kendaraan boleh diambil dua minggu setelah Tahun Baru 2016," kata dia.
Saat mengambil kendaraan, pelanggar harus menyiapkan knalpot standard. "Pergantian knalpot harus dilakukan sendiri oleh pengendara tanpa bantuan bengkel," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)