Anggota Satpol PP berstatus Pegawai Negeri Sipil warga RT 07 RW 05 Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan ini dibekuk setelah ketahuan terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Suwaibah, 41, warga Dusun Butmanceng Desa/Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
"Yang bersangkutan kita ringkus saat berada di kantornya, yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sejak tahun 2010 lalu," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Ipda Dwi Retno Suharti Kamis (15/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Retno menambahkan, penangkapan Wayang bermula dari pengembangan keterangan tersangka MCW, 36, warga Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan.
"Dari keterangan tersangka tersebut kami dapatkan identitas dari joki yang mendampingi akhirnya kita bekuk tersangka kedua ini," imbuhnya.
Keduanya berkomplot untuk menjambret di warung nasi goreng Jl Raya Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Sabtu (28/6/2014) lalu.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka diacam pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)