"Setelah dipoles sedemikian rupa, lalu dikemas dengan merek ternama seperti, Raja lele, Lumba-lumba, Raja Bandeng, Bintang timur, dan lain-lain," ungkap Kasatreskrim Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Haris saat di lokasi, Jumat, 26 Mei 2017.
Haris mengatakan, pelaku yang juga pemilik gudang M. Ifan, 35, mendapatkan raskin dengan membelinya dari masyarakat. Beras kemudian dioplos dengan beras berkualitas sedang. Kemudian di pasarkan di Surabaya dan Sidoarjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam aksinya, tersangka mampu mengemas beras raskin sebanyak 1,5 kuintal, dengan berat 15 kg per sak. Adapun keuntungan yang didapat setiap harinya mencapai Rp200 ribu, dan Rp6 juta perbulan.
"Gudang ini mampu menampung beras sekitar 100 ton," tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka, pelaku sudah menjalani usaha tersebut sejak tiga tahun yang lalu. Pelaku juga memiliki dua karyawan, gudang juga dilengkapi dengan mesin poles.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 170 Jo pasal 29 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 8 ayat 1 huruf e,g UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)