Machsus menilai persaingan bisnis atau usaha tidak akan berjalan bagus tanpa ada aturan yang mengaturnya. "Makanya, sudah seharusnya ada aturan yang mengatur soal angkutan berbasis online itu. Salah satunya aturan tentang tarif batas bawah, aturan itu bagus untuk menjaga persaingan usaha," kata Machsus, Rabu 5 April 2017.
Dalam Pergub, Pemprov menetapkan tarif batas bawah angkutan online sebesar Rp3,500 per kilometer. Lebih besar dari angkutan konvensional sebesar Rp4.200 per km. Machsus menilai terkait aturan tarif batas bawah itu cukup adil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi jika tarif batas bawah itu terlalu rendah bisa berbahaya dalam persaingan usaha. Kalau terlalu murah, bisa muncul masalah baru. Yakni pemilik mobil tidak mampu membayar kepada leasing (perusahaan yang memberikan kredit)," ujarnya.
Baca: Enam Poin Penting Pergub Tentang Angkutan Online di Jatim
Ketika ditanya apakah ada kebijakan dalam Pergub tersebut memihak salah satu pihak, antara angkutan online dan konvensional?. Kepala Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Fakultas Vokasi ITS itu menyatakan hal tersebut tergantung sudut pandang.
"Memang dibutuhkan pilihan solutif untuk mengatasi kedua angkutan umum ini. Memang dibutuhkan kompromi. Harus ada yang mengalah. Taksi online menaikkan tarif dan konvensional menurunkan tarif. Tapi apapun itu, seharusnya saling bersinergi dengan berkembangnya teknologi saat ini," ucapnya.
Meski demikian, Machsus menyarankan kepada Pemprov Jatim untuk tetap mengevaluasi kebijakan di Pergub dan revisi Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub). "Dalam satu hingga dua bulan setelah aturan itu diberlakukan, maka harus ada evaluasi terkait kebijakan ini," tuturnya.
Terpisah, Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jatim, Firmansyah Mustafa, mengatakan dengan tegas bahwa sudah seharusnya ada aturan pada taksi online. Pasalnya, kata dia, taksi konvensional yang selama ini beroperasi telah menunggu aturan undang-undang lalu lintas, utamanya taksi online.
"Taksi konvensional sudah sesuai aturan. Seperti, uji KIR, sopirnya memiliki SIM Umum dan kuota. Kalau online tidak ada aturan, bisa mati yang konvensional kalau gak ada aturannya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)