"Tersangka kami bekuk saat mengendarai sepeda motor menuju lokasi transaksi. Ternyata memang benar ada barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 1 gram," kata Kepala Satresnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniadi, di kantor Polres Sampang, Selasa (26/5/2015).
Polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha bernomor polisi L 5740 TZ. Diduga selain mengedarkan barang haram itu, Murtade juga menggunakannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hingga saat ini, polisi masih mengejar calon pembeli sabu yang akan bertransaksi dengan Murtade. Polisi juga memburu pemasok sabu itu.
"Dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)