Kajati Jatim Marulli Hutagalung, MTVN - MK Rosyid
Kajati Jatim Marulli Hutagalung, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

La Nyalla Jadi Tersangka Kasus TPPU

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 22 April 2016 14:39
medcom.id, Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan status tersangka pada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti. Selain korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah, Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Kepala Kejati Jatim Marulli Hutagalung menyebutkan status baru La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
 
La Nyalla, kata Marulli, dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami menemukan bukti baru berupa saksi dan saksi ahli sehingga cukup untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka TPPU," kata Marulli di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).
 
Marulli mengatakan, Nyalla dijerat pasal TPPU dengan kasus yang sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, yakni dana hibah Pemrov Jatim tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
 
"Kasusnya tetap dana hibah Pemprov Jatim. Kami menemukan adanya TPPU setelah memeriksa saksi dan saksi ahli. Dua alat bukti sudah cukup," katanya.
 
Kepala Seksi Penyidikan Dandeni Herdiana mengatakan masih menelusuri aliran dana tersebut. "Setelah ini dalam penyidikan kami dalami lagi alirannya ke mana saja," kata Dandeni.
 
Pada 13 April 2016, Kejati menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada La Nyalla. Penetapan status dilakukan Kejati sehari setelah La Nyalla memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
(Baca: Sehari Menang di PN, La Nyalla kembali Jadi Tersangka)
 
Sementara itu, Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diduga masih berada di Singapura. Kuasa hukum La Nyalla Sumarso mengaku kliennya belum mendapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim kuasa hukum dan keluarga La Nyalla juga belum menerima surat penetapan tersangka itu.
 
(Baca: La Nyalla Belum Terima Surat Penetapan Tersangka)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif