Wahyu dan kedua rekannya di Polsek Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Metrotvnews.com/Hadi
Wahyu dan kedua rekannya di Polsek Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Metrotvnews.com/Hadi (Syaikhul Hadi)

Baru 3 Hari Kenal di Facebook, ABG Kehilangan Motor

pencurian
Syaikhul Hadi • 12 Juli 2016 21:38
medcom.id, Sidoarjo: Tiga remaja belasan tahun harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya yang baru dikenal tiga hari melalui jejaring sosial Facebook.
 
Putri Nur Aisyah, 15, asal Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, percaya saja saat Wahyu Setiawan, 17, warga perumahan Bumi Candi, Desa Ngampelsari Kecamatan Candi, meminta berkenalan di Facebook
 
Selang tiga hari, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah, Putri menemui Wahyu. Di lokasi pertemuan, Wahyu ternyata datang bersama dua temannya, Imam Fakhrurdin, 18, dan M. Khoiron Ardianto alias Ari.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berdalih ingin membeli kartu perdana, Wahyu dan kedua rekannya meminjam motor korban. Namun, setelah ditunggu, ternyata motor tak kunjung kembali. 
 
"Korban sempat mencari pelaku dan menghubungi pelaku melalui ponselnya. Namun, tak aktif. Akhirnya korban melapor ke Mapolsek Candi," kata Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Isbahar Buomona, Selasa (12/7/2016).
 
Tak berselang lama, ketiga pelaku diringkus bersama barang bukti sepeda motor dan ponsel. Saat ditemukan, sepeda motor korban sudah dicat ulang menjadi hitam.
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 
 
Saat diperiksa petugas, Wahyu mengakui perbuatannya. Alasannya, hasil menjual motor korban untuk dibelikan ponsel. Sedangkan sisanya untuk berfoya-foya. 
 
"Uangnya sudah habis dibagi bertiga untuk senang-senang," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif