Puluhan anggota PP berkumpul di Kantor DPC Surabaya, Selasa 12 April. Mereka bersorak gembira mendapat informasi La Nyalla memenangkan gugatan. Dengan kata lain, hakim tunggal Fernandus menyatakan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pada La Nyalla tak sesuai hukum.
(Baca: Hakim Nyatakan La Nyalla Menang Praperadilan)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mendengar informasi itu, anggota PP pun berbaris di depan Kantor DPC. Mereka mengenakan kaos bergambar La Nyalla yang juga tokoh PP itu. Satu per satu, mereka menggunduli kepala hingga plontos.
"Kami sudah nazar. Jika Pak Nyalla menang kami akan cukur gundul. Ini bentuk rasa syukur kami kepada tuhan, karena Pak Nyalla bebas dari fitnah," kata Ketua PAC Pemuda Pancasila, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rudi Setiawan.
Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan status hukumnya. Pertimbangan hakim antara lain, termohon dalam hal ini Kejati Jatim melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali.
La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 16 Maret lalu atas dugaan penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012. Dana tersebut diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana di Bank Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)