Pemprov memiliki 49 SKPD. Berdasarkan Undang Undang, Pemprov merampingkan SKPD menjadi 42 unit.
"Perampingan SKPD ini telah rampung, rancangan perda (Raperda) terkait perampingan SKPD juga telah diserahkan ke DPRD Jatim, pada 27 Juli lalu. Saat ini masih menunggu reses dewan," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah dari DPRD, kata Himawan, raperda dan perampingan susunan SKPD itu akan dibawa ke pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri untuk pelajari dan kemudian disahkan. Beberapa kementerian juga akan didatangi di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum.
Beberapa SKPD yang dihapus di antaranya adalah Sekretariat Korpri. Selain itu, Staf Ahli Gubernur yang awalnya lima orang menjadi tiga orang.
Jumlah biro yang awalnya 11 orang, akan berkurang dua yaitu penggabungan Biro Kesmas digabung Biro Kesra menjadi Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Biro Perekonomian digabung dengan Biro Sumber Daya Alam menjadi Biro Perekonomian SDA. Dinas Peternakan juga akan digabung dengan Badan Ketahanan Pangan Jatim. Asisten yang awalnya empat menjadi tiga orang.
Selain itu, beberapa SKPD pun digabung. Misalnya Dinas PU Cipta Karya digabung dengan Tata Ruang. Namanya berubah menjadi Dinas PU Cipta Karya dan Kawasan Permukiman.
Kemudian Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kedaulatan Pangan. Penggabungan SKPD untuk mengefisiensikan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)