Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan telah menyosialisasikan larangan tersebut ke pejabat dan ASN. Larangan itu berlaku hingga 2 Juli 2017.
"Jadi selama libur dan cuti lebaran tak boleh digunakan mudik," kata Fikser di Surabaya, Rabu 21 Juni 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemkot pun menyediakan sejumlah lokasi sebagai area parkir. Selain halaman Kantor Bapekko, mobil dinas juga dapat diparkir di Gedung Parkir Siola serta Park and Ride di Jalan Mayjen Sungkono.
Fikser mengatakan larangan itu berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2017, Pemkot pun menerbitkan surat edaran menegaskan larangan.
Namun, ada beberapa mobil dinas yang tak perlu diparkir. Yaitu mobil Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP, dan Bakesbangpol Linmas.
"Mobil-mobil itu meruapakan mobil operasional para petugas untuk memantau, menjaga, dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Fikser memastikan mobil dinas aman di area parkir. Pemkot mengerahkan petugas Linmas dan Satpol PP untuk menjaga mobil dinas.
Fikser meminta seluruh pejabat mematuhi larangan. Bila ada yang membandel, pejabat terancam tak naik pangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)