Foto: Para PSK yang diamankan bersama AS oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur/MTVN_MK Rosyid
Foto: Para PSK yang diamankan bersama AS oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur/MTVN_MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dua Muncikari Aktris AS Masih Buron

prostitusi artis
Muhammad Khoirur Rosyid • 04 September 2015 15:07
medcom.id, Surabaya: Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana muncikari yang melibatkan aktris dan model AS. Kedua tersangka yakni YY dan BS masih buron.
 
"Tersangka dengan inisial YY Dan BS, identitas lengkapnya sudah kami kantongi. Mereka selalu kami pantau pergerakannya. Saat ini mereka tidak sedang berada di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette, di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat (4/9/2015).
 
Penyidik Polrestabes Surabaya masih melacak keberadaan dua tersangka itu. Petugas memantau komunikasi kedua tersangka melalui ponsel dan media sosial.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang pasti tersangka akan segera kami tangkap secepatnya. Tinggal menunggu waktu yang tepat saja untuk melakukan penangkapan. Komunikasi mereka selalu dalam pantauan kami," kata polisi lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1998 itu.
 
Saat petugas menangkap AS dan empat pekerja seks komersial (PSK) lainnya di sebuah hotel di Surabaya, kedua muncikari itu tak berada di lokasi. Nama keduanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) lima PSK itu. Pernyataan itu diperkuat dengan bukti komunikasi kelimanya dengan YY dan BS dalam grup BlackBerry Messenger (BBM) bernama Princess.
 
Kedua muncikari itu bertugas mencari lelaki 'hidung belang' dan negosiasi harga. Muncikari itu juga mengajak pelanggan memilih langsung calon pemuas birahi di kamar hotel. Jika tidak sesuai, calon pelanggan itu bisa memilih PSK yang lain. Dalam satu kali transaksi, muncikari mendapat jatah Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
 
Kedua muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP yakni tindak pidana muncikari dan atau menyediakan tempat untuk mempermudah dilakukan perbuatan cabul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif