AKP Mellysa mengaku mendapat informasi soal penggunaan logo tersebut. Bukan hanya Garuda sebagai lambang negara, ada pula pengendara memasang logo komunitas tembak dengan gambar senjata dan Garuda Pancasila.
Mellysa mengatakan tak ada aturan khusus melarang pemasangan lambang. Selama tak mengubah dan mempengaruhi nomor kendaraan bermotor, Mellysa mengatakan itu bukan masalah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi kami tidak menghalalkan adanya pemasangan emblem tersebut," kata Mellysa saat ditemui Metrotvnews.com, Rabu (2/12/20015).
Ia khawatir pemasangan lambang justru disalahgunakan. Sehingga pengendara yang memasang lambang itu bisa lolos dari razia, penilangan, atau bahkan menjadi prioritas dalam berlalu lintas.
"Karena itu, nanti akan ada razia rutin untuk meminta pemilik kendaraan bermotor melepas lambang tersebut," ujarnya.
Menurut Mellysa, tak ada sanksi khusus untuk pengendara yang memasang lambang itu pada kendaraannya. "Hanya akan disuruh lepas lambang," tambah Mellysa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)