"Saat ini sudah ada dua perangkat hukum yang bisa bantu pejabat negara untuk mempercepat proses penyerapan anggaran. Jadi pejabat di daerah tidak perlu takut lagi mengambil kebijakan," kata Prasetyo, saat menghadiri acara dialog Pembahasan Penyerapan Anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 di Gedung Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Rabu (23/9/2015).
Dua perangkat hukum itu di antaranya adalah Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, serta Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, kebijakan dan diskresi yang baik dan benar tentunya tidak dapat dipidanakan. Bahkan kalaupun ada kebijakan yang salah, maka audit internal yang akan dilakukan yaitu oleh BPKP serta inspektorat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang jelas tidak akan ada kriminalisasi, kalau pelanggaran ada tahapan penanganannya. Tahap pertama tentu akan diberikan kesempatan untuk dilakukan proses administrasi," katanya memastikan.
Sementara itu, Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruqi mengatakan meski kejaksaan, kepolisian dan lembaga negara lainnya memberikan kepastian hukum, pihaknya menyatakan tetap akan bertindak tegas jika kebijakan yang telah diambil pejabat negara terbukti merugikan keuangan negara.
"Kami tentu akan bertindak jika ada kerugian negara, tapi kami pastikan tidak akan ada kriminalisasi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)