Namun, upaya mereka sia-sia karena tak ada satu pun pegawai yang mampu menjelaskan status tanah mereka. "Mereka mengatakan yang berhak menjawab status tanah tersebut adalah Kantor Wilayah (kanwil) BPN yang ada di Surabaya. Di sini tidak ada data itu. Data tersebut hanya bisa dilihat oleh Komnas HAM," ujar Munzilah, juru bicara warga dusun kedunggalih, saat ditemui Metrotvnews.com, Selasa (18/8/2015).
Munzilah mengatakan pihaknya akan kembali berusaha mencari kejelasan status tanah tersebut dengan berbagai upaya. "Hari ini kami juga akan ke DPRD Kabupaten Jombang untuk menyampaikan keluhan dari warga Kedunggalih dan berharap mendapat solusi," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, dari BPN tak ada yang mau berbicara karena Kepala BPN sedang tak ada di tempat. "Silakan langsung hubungi Kepala Kanwil," kata pegawai yang enggan menyebut namanya.
Sengketa lahan terjadi di Dusun Kedunggalih. Petani yang telah menggarap tanah secara turun temurun terpaksa harus bersengketa dengan pihak Satbrimob Polda Jatim yang tiba-tiba memiliki sertifikat hak pakai bernomor 9 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)