Namun, ada satu wasiatnya yang tidak bisa dipenuhi oleh Kejaksaan. Permintaan itu adalah pendonoran organ tubuh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elvis Johnny, mengatakan permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi, sebab tidak
ada orang yang mengajukan untuk menerima donor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, harus ada kecocokan antara si pendonor dengan penerima donor. Harus menjalani tahapan tes medis dan tidak bisa langsung. Sisi lain, kita juga tidak memiliki bank anggota tubuh,
takutnya malah tidak bagus dan infeksi," kata Elvis, saat pemakaman Raheem, Rabu.
Rohaniawan yang selalu mendampingi Stephanus semasa hidupnya, Romo Yuvensius Fusi Nusantoro, mengenal Raheem sebagai pribadi yang baik.
"Di luar urusan hukum, saya mengenal Stephanus sebagai pribadi yang baik. Dia sudah bertobat dan menjalani kehidupan dengan baik selama berada di lapas," kata Romo Fusi.
Sebelum dimakamkan, jenazah Raheem disemayamkan di gedung Paguyuban Masyarakat Madiun (PMM) yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun, untuk dilakukan pemberkatan dan misa arwah yang dipimpin Romo Pastor Paroki Gereja Katolik St Cornelius Madiun, Romo Yuvensius Fusi Nusantoro, Pr.
Rombongan yang membawa jenazah Stephanus tiba di Gedung PMM sekitar pukul 12.15 WIB. Rombongan tersebut menempuh jalur darat dari Cilacap, Jawa Tengah, setelah eksekusi mati dilaksanakan pada Rabu dini hari.
Rombongan dikawal ketat aparat kepolisian dari Brimob, Polres Madiun Kota, Polda Jatim, Polda Jateng, dan juga tim kejaksaan dari Kejari Madiun, Kejari Surabaya, dan Kejati Jawa Timur.
Pemberkatan jenazah dan misa arwah berlangsung sekitar satu jam. Setelah itu, jenazah dibawa ke TPU Pace Keras yang ada di Jalan Serayu, Kota Madiun.
Pemakaman terpidana mati Raheem mengundang perhatian warga Kota Madiun. Ratusan orang yang penasaran memenuhi lokasi pemakamaan warga Nigeria tersebut. Hadir juga di pemakaman, kekasih Almarhum, Angela, yang terus menangis.
Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 Kg di Bandara Internasional Juanda Surabaya tahun 1999. Sebelumnya, Raheem menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, kemudian di pindah ke Lapas Kelas 1 Madiun.
Selanjutnya, Raheem dipindah dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)
