Dua saksi sidang lanjutan kasus penjualan aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan Iskan, MTTVN - Hadi
Dua saksi sidang lanjutan kasus penjualan aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan Iskan, MTTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

PWU Jual Aset dengan Masa Hak Guna Bangunan Sudah Habis

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 27 Januari 2017 16:25
medcom.id, Sidoarjo: Hak guna bangunan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri, Jawa Timur, berakhir pada November 2002. Lalu pada 2003, PWU menjual aset tersebut tanpa memperpanjang HGB aset.
 
Menurut pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional Jasmito Subagyo, pelepasan aset harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Yaitu, memperpanjang HGB sebelum PWU menjual aset.
 
"Acuan saya dari Kanwil Jatim I. Bahwa HGB yang sudah mati kontraknya harus diperpanjang terlebih dahulu. Baru bisa dilepas,"kata Jasmito saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/1/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


PWU Jual Aset dengan Masa Hak Guna Bangunan Sudah Habis
(Grafis Penjualan Aset PT PWU, sumber MTVN)
 
Jasmito merupakan satu dari dua saksi yang memenuhi panggilan kejaksaan dalam sidang. Sidang menghadirkan mantan BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli aset PT PWU.
 
Jasmito juga mencantumkan Pasal 35 Undang Undang Pokok Agraria dalam kesaksiannya. Yaitu aset yang HGB-nya belum diperpanjang, maka kepemilikannya beralih menjadi milik negara.
 
Terkait pelepasan aset di Kediri, Jasmito mengaku tidak tahu. "Yang saya tahu, HGB-nya (aset di Kediri) sudah habis masanya dan harus diperpanjang," ungkap Jasmito di muka sidang.
 
Selain Jasmito, Jaksa Penuntut Umum juga mengundang enam saksi lain. Namun hanya Jasmito dan satu saksi lain yaitu staf Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Kediri, Nanang Hari Wiyono, yang datang. 
 
Sementara lima lainnya tak bisa memenuhi undangan, yaitu:
- Karyawan Bank Internasional Indonesia Mahesti Prahastein
- PNS di Kelurahan Baliwerti Kediri, Suwarso Suprasetyo
- Karyawan swasta (Apraisal Officer PT. May Bank), Bambang Eko
- Karyawan PT PWU, Sofyan
- Direktur PT. Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif