Kasus ini mulai diungkap pada 18 Desember 2016. Dua tersangka berinisial AP, laki-laki 21, asal Kabupaten Lamongan, dan perempuan, UY, 21, asal Surabaya, diringkus. Keduanya berperan sebagai muncikari.
"Keduanya masih berstatus mahasiswa di Kota Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (20/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam jaringan ini, keduanya menawarkan PSK yang semuanya berstatus mahasiswa dengan harga rata-rata Rp3 juta.
"Dari harga itu, kedua tersangka mendapatkan jatah 30 persen dari setiap transaksi," kata Barung.
Dijelaskan Barung, jaringan ini berbeda dengan jaringan prostitusi umumnya. Jaringan ini tidak memasarkan PSK melalui sosial media. Hanya orang-orang yang sudah kenal yang bisa masuk jaringan ini.
"Jaringan ini sangat privat. Di akun sosial media, baik tersangka maupun PSK yang kini masih berstatus saksi, tidak ada promosinya," kata dia.
Dalam bekerja, kata Barung, dua tersangka berbagi peran. Tersangka AP berperan sebagai rekrutmen, sementara UY bertugas memasarkannya.
"Jika sudah deal harganya, waktu dan tempat diatur tersangka," ujar Barung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
