Selama ini, kata pemilik sapaan Pakde Karwo, pengembangan pelabuhan harus melalui sepuluh izin. Yakni, izin lokasi, studi kelayakan, lingkungan, reklamasi, pengerukan, rekomendasi keamanan, studi dan perjanjian konsensi, serta izin pembangunan dan operasi.
Mestinya, pemerintah pusat cukup membuat prosedur dan norma, sedangkan provinsi sebagai pelaksana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apabila pemerintah pusat memberikan wewenang tersebut (ke daerah), semua perizinan akan cepat selesai. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perizinan akan mudah dilakukan dengan cepat, sehingga tidak tertunda dan sesuai target," jelas Pakde Karwo.
Dia mengatakan hal itu saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, di Surabaya, Senin, 20 Maret 2017.
Menko Luhut mendukung penuh usul tersebut. Sebab, kata Luhut, tujuan pemerintah saat ini adalah ingin semua menjadi efisien dalam semua pengelolaan, produktivitas dan disiplin kerja.
"Perizinan yang bisa diselesaikan di tingkat daerah maka menjadi wewenang daerah. Apabila menunggu pemerintah pusat, tidak akan bisa berjalan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
