La Nyalla tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016, MI - Susanto
La Nyalla tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016, MI - Susanto (Rudi Pardosi)

Masa Penahanan La Nyalla Diperpanjang 40 Hari

kasus la nyalla mattalitti
Rudi Pardosi • 20 Juni 2016 15:29
medcom.id, Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengakui berkas perkara tersangka La Nyalla Mattalitti belum sempurna alias P-21. Kejati pun memperpanjang masa penahanan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu hingga 40 hari ke depan.
 
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan jaksa penuntut masih memperdalam proses pemberkasan. Sedianya, pemeriksaan berkas rampung pada Senin 20 Juni ini. Tapi berkas tersebut belum lengkap.
 
"Iya, perkara La Nyalla masih diekspose Kejagung dari hasilnya belum dapat dinyatakan lengkap," ujar Romy di Surabaya, Jatim, Senin (20/6/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sedianya, masa tahanan La Nyalla berakhir pada pukul 24.00 WIB nanti malam. Namun Kejati memperpanjang masa penahanan La Nyalla untuk melengkapi pemberkasan.
 
La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, sejak 31 Mei 2016. Penahanan La Nyalla bersifat sementara untuk keperluan pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara terkait kasus korupsi dana hibah di Kadin Jatim. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif