Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho) (Muhammad Khoirur Rosyid)

La Nyalla Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 22 April 2016 14:01
medcom.id, Surabaya: Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diduga masih berada di Singapura. Kuasa hukum La Nyalla Sumarso mengaku kliennya belum mendapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim kuasa hukum dan keluarga La Nyalla juga belum menerima surat penetapan tersangka itu.
 
"Kami malah diminta mengambil surat penetapan tersangka di Kejati (Jawa Timur). Mestinya kan bisa surat dikirimkan ke ahli waris kalaupun pak Nyalla tidak ada," kata Sumarso di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/4/2016).
 
Sumarso mengatakan, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu masih berada di Singapura. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengajukan pencabutan paspor La Nyalla. Sehingga tidak dimungkinkan kliennya hadir ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Logikanya di mana? Diminta datang tapi paspor sudah dicabut," ujar dia.
 
Terkait upaya hukum yang akan dilakukan setelah La Nyalla ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya, Sumarso mengaku masih menunggu sikap Kejati Jawa Timur. Jika memang secara resmi ada pemberitahuan kepada kuasa hukum atau kepada keluarga La Nyalla, pihaknya pasti akan mendatangi Kejati Jawa Timur.
 
"Kami tahunya pak Nyalla kembali jadi tersangka itu dari media," kata dia.
 
La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, pada 12 April 2016. Penetapan tersangka itu tak berselang lama setalah putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pegadilan Negeri Surabaya Fernandinus memenangkan gugatan yang diajukan La Nyalla.
 
PN Surabaya menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Ketua Kadin Jawa Timur itu tidak sah dan melanggar hukum.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif