"Kami malah diminta mengambil surat penetapan tersangka di Kejati (Jawa Timur). Mestinya kan bisa surat dikirimkan ke ahli waris kalaupun pak Nyalla tidak ada," kata Sumarso di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/4/2016).
Sumarso mengatakan, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu masih berada di Singapura. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengajukan pencabutan paspor La Nyalla. Sehingga tidak dimungkinkan kliennya hadir ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Logikanya di mana? Diminta datang tapi paspor sudah dicabut," ujar dia.
Terkait upaya hukum yang akan dilakukan setelah La Nyalla ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya, Sumarso mengaku masih menunggu sikap Kejati Jawa Timur. Jika memang secara resmi ada pemberitahuan kepada kuasa hukum atau kepada keluarga La Nyalla, pihaknya pasti akan mendatangi Kejati Jawa Timur.
"Kami tahunya pak Nyalla kembali jadi tersangka itu dari media," kata dia.
La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, pada 12 April 2016. Penetapan tersangka itu tak berselang lama setalah putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pegadilan Negeri Surabaya Fernandinus memenangkan gugatan yang diajukan La Nyalla.
PN Surabaya menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Ketua Kadin Jawa Timur itu tidak sah dan melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)