"Kalau ini betul menjadi kebijakan pemerintah pusat, kita sebagai salah satu bagian yang merumuskan, kita akan melawan," ungkap Wali Kota DPRD Pamekasan Suli Faris, Selasa (24/5/2016).
Suli menegaskan miras berdampak luar biasa. Misalnya menimbulkan aksi kriminal dan pemerkosaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di lain tempat, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii pasrah dengan rencana pencabutan perda. Namun ia berharap pemerintah pusat memperhatikan kebutuhan daerah.
"Kalau memang maslahatnya banyak, kenapa harus dicabut," kata Syafii.
Syafii juga menyayangkan langkah pemerintah yang gencar melakukan gerakan anti rokok, namun minim sekali menyosialisasikan antimiras.
Kementerian Dalam Negeri berencana mencabut sekitar 3.200 peraturan daerah. Satu di antaranya perda yang melarang peredaran miras.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) Arwani Thomafi meminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sebelum mencabut peraturan tersebut.
Baca: Kemendagri Diminta Lebih Bijak Mengevaluasi Perda Miras
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, miras tak perlu dilarang. Namun pemerintah hanya perlu mengendalikan. Misalnya peredarannya hanya di daerah wisata dan hotel. Miras pun tak boleh beredar di kalangan anak-anak.
Pamekasan sudah memiliki perda yang melarang jual beli dan konsumsi miras. Perda Nomor 18 Tahun 2001 itu menjatuhkan sanksi enam bulan penjara atau denda Rp5 juta kepada warga yang melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
