Wisnu mengakui sebagai ketua pelaksana pelelangan aset milik PT PWU pada 2002-2003. Ia menegaskan proses lelang dan penjualan aset sudah sesuai prosedur.
"Jadi tak ada usaha memperkaya diri sendiri. Posisi Pak Wisnu sebagai kepala biro aset PT PWU dan apa yang dilakukannya sesuai persetujuan direksi," kata Daud Budi Sutrisno, kuasa hukum Wisnu, saat mendampingi kliennya di Kejati Jatim, Senin (17/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lantaran itu, Budi bingung dengan alasan Kejati menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ditambah lagi, Kejati menjebloskan Wisnu ke rumah tahanan Medaen Sidoarjo. Padahal, kliennya mengantongi appraisal sebagai standarisasi penjualan aset.
"Penjualannya sudah sesuai dengan appraisal. Jadi standar harganya pakai tahun penjualan jangan pakai tahun sekarang," pungkas Budi
PT PWU memiliki 33 aset yang tersebar di Jatim. Dua aset yang tengah disidik Kejati berlokasi di Kediri dan Tulungagung.
Di Kediri, aset berupa sebuah bangunan dijual dengan harga Rp17 miliar. Sementara di Tulungagung, aset yang dijual berupa lahan dengan harga Rp8 miliar.
Penyidik menduga jual beli aset tak sesuai prosedur. Penyidik pun menemukan dugaan usaha memperkaya diri yang dilakukan Wisnu.
Hingga berita ini dimuat, proses pemeriksaan terkait kasus tersebut masih berlangsung. Salah satu saksi yang dimintai keterangan yaitu Dahlan Iskan. Sebab saat jual beli terjadi, Dahlan menjabat sebagai irektur PT PWU pada 2000-2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
