Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, mengatakan Na'am merupakan tersangka ketiga dalam kasus pengubahan status TKD menjadi aset pribadi. Dua tersangka sebelumnya yaitu Akhmadan, mantan Kepala Desa Sedati Agung dan Muhammad, 59, pemilik tanah seluas 1,4 hektare.
Menurut Andri, Na'am membantu proses perubahan status tanah di Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. "Tersangka ini berpetan besar mengubah status tanah," kata Andri ditemui di kantornya, Rabu (2/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tanah tersebut seluas 1.400 meter persegi di dekat sub terminal Sedati Agung. Tanah itu sedianya berstatus sebagai TKD. Namun tanah itu kemudian berubah status menjadi milik Muhammad atas inisiatif Akhmadan saat masih menjadi Kepala Desa Sedati Agung.
Na'am berperan sebagai biro jasa yang mengurusi sertifikat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sidoarjo. Setelah membekuk Akhmadan dan Muhammad, Kejari kemudian membekuk Na'am.
"Kami menahan Na'am karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti. Dia mengetahui betul proses perubahan TKD ke milik perorangan," lanjut Andri.
Penahanan tersangka, ungkap Andri, dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Namun pemeriksaan tetap berlanjut hingga kasus Kejari menyerahkan beras ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
