Kejati terus melacak keberadaan La Nyalla. Kejati pun menetapkan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejati berkoordinasi dengan interpol, Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri untuk melacak keberadaan La Nyalla.
"Setelah penetapan DPO, kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penangkapan," kata Aspidsus I Made Suarnawan, Selasa (29/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tim penyidik, kata Suarnawan, sudah mencari La Nyalla di rumah dan tempat-tempat yang biasa didatangi pria tersebut. Belakangan, Kejati mendapat informasi La Nyalla berada di Malaysia sejak sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Infonya seperti itu. Tapi belum dapat kami pastikan," kata Suarnawan.
Pada 16 Maret 2016, Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014. La Nyalla diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah itu sebesar Rp5 miliar, pada 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)