"Pergub ini solusi untuk mengatasi masalah pertambangan," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Surabaya, Jumat (30/10/2015).
Menurut Himawan, Pergub tersebut bisa digunakan dalam kondisi darurat untuk mengatasi persoalan tambang. "Pergub didesain sebagai alat ukur yang penting untuk evaluasi existing izin pertambangan. Nantinya, perizinan ini dipilah dengan beberapa hal," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pertama, pengecekan subyek atau perusahaan tambang. Selain itu, dilihat apakah tempat penambangan sesuai rancangan tata ruang dan wilayah. "Kalau semuanya cocok baru bisa diputuskan izin dan proses penambangannya legal," terangnya.
Jika izinnya bermasalah seperti masa berlakunya habis, ini masih mendapat toleransi. "Jika subjek tak benar, nanti tinggal mengajukan izin baru. Kan tidak mengubah objek. Ini bisa lolos," tegasnya.
"Kalau untuk tambang yang ilegal atau tanpa izin, sudah dipastikan 'lewat' jika dihadapkan pada pergub ini," tandas Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)