"Pendapatannya melebihi Presiden. Sebulan bisa Rp1 miliar lebih," kata Tosan saat menghadiri sidang kasus penganiayaan yang menewaskan rekannya, Salim Kancil, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/3/2016).
Tosan mengatakan, penggalian pasir di Desa Selok Awar-Awar berlangsung secara manual sejak 2003. Lalu pada 2013, Hariono yang masih menjabat Kades melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat. Hasil pengerukan dijual ke luar daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dia mempekerjakan beberapa orang desa," kata pria yang pernah mengalami koma akibat dianiaya orang suruhan Hariono saat menolak tambang pasir.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim meminta kepolisian maupun jaksa mengusut tuntas kasus tambang ilegal itu. Sebab, hingga saat ini belum diketahui siapa yang menjadi pembeli pasir ratusan truk dari Desa Selok Awar-Awar.
"Kalau izin tambangnya ilegal, berarti yang membeli pasir itu bisa dikatakan sebagai penadah," kata Ketua Bidang Advokasi Walhi Jatim, Rere Chiatianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
