Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, SM Ghodam, mengatakan ada sejumlah perusahaan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang mempekerjakan WNA. Para WNA ini ditangkap karena penyalahgunaan izin keimigrasian.
"Perusahaan yang kami sisir adalah yang mempekerjakan orang asing. Para WNA ini melakukan kegiatan yang menyalahi keimigrasian. Kasusnya akan kami proses lebih lanjut," ujarnya, di Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ghodam mengatakan cara mereka masuk ke Indonesia dengan cara legal. Mereka menggunakan visa bekerja dan telah berada di Indonesia paling lama tiga minggu. "Sebagian lain ada yang menggunakan visa kunjungan. Dan itu menyalahi izin keimigrasian," ujarnya.
Ghodam belum bisa menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan para WNA. Dia berjanji akan memeriksa lebih lanjut terkait pelanggaran izinnya. "Nanti akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan, Penindakan, dan Keimigrasian," ujarnya.
Sebanyak 30 WNA yang diamankan masing-masing 18 orang dari Tiongkok, 14 dari Filipina, enam dari india, satu dari Korea Selatan, dan satu dari Taiwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)