"Pelaksanaan pilkades tergantung wakil rakyat. Sebab, pelaksanaannya sendiri menunggu Peraturan Daerah yang saat ini masih dalam pembahasan legislatif," kata Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono di kantornya, Rabu (25/2/15).
Menurut dia, jika sesuai dengan jadwal dan tidak molor, pilkades serempak dapat digelar Juli mendatang. "Seharusnya tanggal 12 Februari Raperda ini rampung. Namun karena masih butuh konsultasi dengan Mendagri maka pengesahannya ditunda 16 Maret. Semoga seusai dengan jadwal dan tidak molor lagi," jelas pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris camat Pacet itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mengenai materi konsultasi yang kirimkan ke Mendagri, Rachmat menjelaskan poin utamanya yaitu pelaksanaan pilkades serempak. Yakni, penentuan pemenang pilkades saat terjadi kasus suara sama dan kegiatan pilkada yang bisa menunda pelaksanaan pilkades.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)
